Dimyatin (42) diamankan Polda Metro Jaya karena sudah berhasil menipu 500 orang yang diiming-imingi dirinya menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Dimyatin yang memiliki tiga isteri dan tujuh anak ini ditangkap di rumahnya di Sumur Batu Kemayoran Jakarta Pusat atas laporan warga. "Saya sudah menjalankan ini selama satu tahun dari 2009," kata Dimyatin saat ditemui di Unit II Jatantras Polda Metro Jaya, Rabu (9/2/2011).
Orang kelahiran Bima ini pun juga sudah memalsukan 20 surat keputusan pengangkatan korbannya yang berkopkan Departemen Perhubungan.
"Saya meminta uang dari mereka (korban) Rp 20 juta sampai Rp 30 juta," jelasnya.
Berdasarkan pengakuannya Dimyatin yang mengenakan sweater ungu memaparkan bahwa dirinya merupakan ketua umum dari LSM Peduli Rakyat Tani Indonesia yang dibentuk di Sulawesi Selatan.
Dengan memanfaatkan jaringannya ia merekrut para korbannya melalui anak buahnya yang ada di daerah seperti Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jabodetabek. "SK palsu ini dibuat untuk menarik uang dari bawah," ujarnya.
Dimyatin yang memiliki tiga isteri dan tujuh anak ini ditangkap di rumahnya di Sumur Batu Kemayoran Jakarta Pusat atas laporan warga. "Saya sudah menjalankan ini selama satu tahun dari 2009," kata Dimyatin saat ditemui di Unit II Jatantras Polda Metro Jaya, Rabu (9/2/2011).
Orang kelahiran Bima ini pun juga sudah memalsukan 20 surat keputusan pengangkatan korbannya yang berkopkan Departemen Perhubungan.
"Saya meminta uang dari mereka (korban) Rp 20 juta sampai Rp 30 juta," jelasnya.
Berdasarkan pengakuannya Dimyatin yang mengenakan sweater ungu memaparkan bahwa dirinya merupakan ketua umum dari LSM Peduli Rakyat Tani Indonesia yang dibentuk di Sulawesi Selatan.
Dengan memanfaatkan jaringannya ia merekrut para korbannya melalui anak buahnya yang ada di daerah seperti Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jabodetabek. "SK palsu ini dibuat untuk menarik uang dari bawah," ujarnya.
Lulusan Sarjana sebuah Universitas di Sulawesi Selatan ini mengaku bahwa sebenarnya dirinya tidak punya jaringan di departemen-departemen. Ia hanya mengusahakan saja dan sampai saat ini tidak ada satu orang pun yang masuk menjadi PNS.
"Kalau sudah ada yang masuk jadi PNS, saya tidak akan di borgol seperti ini bang (wartawan-red)," ujarnya.
Hasil dari penipuannya tersebut ia mengaku berhasil mengeruk uang ratusan juta. "Saya sudah dapat Rp 300-400 juta," ucapnya.
Saat ini ia terancam dengan pasal 263 dan 378 penipuan dan pemalsuan dengan ancaman 10 tahun penjara. (tribunnews)