Bareskrim Mabes Polri harus serius  memproses secara pidana penanggung jawab program “Silet” RCTI yang  menayangkan komentar paranormal Permadi yang kental sentimen SARA  terhadap Islam. Karena KPI menilai hal itu menyesatkan, mengandung unsur  berita bohong dan meresahkan masyarakat 
Pernyataan ini disampaikan Ketua  Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Slamet Effendy Yusuf terkait  laporan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terhadap penanggungjawab  stasiun televisi RCTI, Harry Tanoesoedibjo, secara pidana ke Mabes Polri  dalam kasus tayangan Silet. Dalam laporannya, KPI menilai program yang  ditayangkan stasiun RCTI pada 7 November 2010 itu, menyesatkan dan  mengandung unsur berita bohong hingga menyebabkan keresahan masyarakat  korban bencana Gunung Merapi.
Dikatakan, jika kasus ini dibiarkan,  dihentikan penyidikannya tanpa alasan jelas, akan menimbulkan  kredibilitas buruk terhadap kepentingan masyarakat luas.
“Saya kira kalau KPI sudah melaporkan  kasus ini ke polisi dan memiliki bukti-bukti yang cukup, ya dituntaskan.  Agar, televisi maupun yang terkait dengan penyiaran, berhati-hati dalam  memberitakan suatu peristiwa yang sensitif khususnya terkait dengan  agama,” kata Slamet, Ahad (20/2/2011).
Dalam tayangan “Silet” episode 7  November 2010, Permadi menyebut letusan Gunung Merapi akibat dari dosa  besar Raja Demak, Raden Patah. Di antara dosa besar itu, kata Permadi,  adalah kedurhakaan Raden Patah memaksa ayahnya yang bernama Brawijaya V  untuk pindah agama, juga kedurhakaan kepada negara dan kedurhakaan  kepada agama.
....Pernyataan paranormal itu mengandung sentimen SARA. Raden Patah dan para wali beragama Islam diposisikan sebagai pihak yang merusak, membawa bencana. Jelas, ini menyesatkan....
“Pernyataan paranormal itu tentu  mengandung unsur sentimen SARA. Raden Patah dan para wali beragama  Islam, sementara Prabu Brawijaya V beragama Hindu. Raden Patah sebagai  simbol kerajaan Islam seolah diposisikan sebagai pihak yang merusak,  membawa bencana. Jelas, ini menyesatkan,” tegas Slamet.
Dalam laporannya, KPI menilai program  infotainment “Silet” dinilai telah melanggar UU No 32 tentang Penyiaran,  pasal 36 ayat 5, ayat 6 dan beberapa peraturan lainnya. Sebagai bukti  dampak penayangan program berdurasi satu jam tersebut meresahkan  masyarakat, KPI menerima 1.128 aduan dari masyarakat.
Meski sudah melakukan gelar perkara dan  memeriksa 2 saksi korban, penyidik Bareskrim Mabes Polri terkesan lamban  dalam menangani kasus ini. Bahkan tersiar kabar jika kasus ini akan  dihentikan. [taz/trb]
 
 
 




 
 »
                    » 
