Produsen film Hollywood menghentikan peredaran filmnya ke Indonesia, mulai Kamis 17 Februari 2011.
Keputusan itu diambil karena tidak setuju dengan bea masuk retribusi yang ditetapkan oleh pemerintah di awal tahun.
Menurut juru bicara 21 Cineplex, Noorca Massardi produsen film keberatan atas bea masuk distributor film impor. Selama ini film asing dikenakan bea masuk impor barang bukan bea masuk distribusi.
"Itu bukan boikot, tapi sikap keputusan produsen film Amerika dan asing yang menentang ketentuan tentang bea masuk atas hak distribusi film impor di Indonesia, mulai hari Kamis mereka tidak mengedarkan produksi mereka di seluruh wilayah Indonesia,” kata dia, ketika di hubungi VIVanews, di Jakarta, 18 Februari 2011
Menurutnya selama ini, setiap film impor yang masuk dikenakan bea masuk atas barang sebesar 23,75 % dari nilai barang. Sumber pendapatan pemerintah lainya yaitu tiap pemilik film membayar pajak penghasilan sebesar 15% dan pemilik film membayar pajak tontonan kepada pemerintah daerah sebesar 10 sampai 15%. "Jadi bukan masalah pajak, tapi bea distribusi, ini tidak pernah ada di dunia," ujarnya.
Sementara ketika dikonfirmasi kepada Direktur Jenderal Bea Cukai, Thomas Sugijata, menyatakan dirinya belum mengetahui permasalahan tersebut. Namun kebijakan mengenai aturan bea masuk ditentukan oleh Tim Tarif di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan. ”Coba tanya BKF,” ujarnya kepada VIVanews.
Dirjen BKF, Bambang Brodjonegoro mengatakan bea cukai akan bertemu dengan ketua Asosiasi Importir Film, untuk menjelaskan pengertian bea masuk film tersebut. Namun Bambang berharap akan tercapai saling pengertian antara importir dan pemerintah. Dia menduga importir belum memahami bagaimana teknis bea masuk tersebut.
“Teknis bea masuk yang mungkin yang belum dipahami importir, kita tunggu ya perkembangannya, jangan membuat spekulasi,” kata dia.
Sementara ketika VIVAnews mencoba mengecek ke beberapa bioskop, yaitu Plaza Semanggi, Platinum FX, kedua bioskop masih memutar film asing hari ini.
Keputusan itu diambil karena tidak setuju dengan bea masuk retribusi yang ditetapkan oleh pemerintah di awal tahun.
Menurut juru bicara 21 Cineplex, Noorca Massardi produsen film keberatan atas bea masuk distributor film impor. Selama ini film asing dikenakan bea masuk impor barang bukan bea masuk distribusi.
"Itu bukan boikot, tapi sikap keputusan produsen film Amerika dan asing yang menentang ketentuan tentang bea masuk atas hak distribusi film impor di Indonesia, mulai hari Kamis mereka tidak mengedarkan produksi mereka di seluruh wilayah Indonesia,” kata dia, ketika di hubungi VIVanews, di Jakarta, 18 Februari 2011
Menurutnya selama ini, setiap film impor yang masuk dikenakan bea masuk atas barang sebesar 23,75 % dari nilai barang. Sumber pendapatan pemerintah lainya yaitu tiap pemilik film membayar pajak penghasilan sebesar 15% dan pemilik film membayar pajak tontonan kepada pemerintah daerah sebesar 10 sampai 15%. "Jadi bukan masalah pajak, tapi bea distribusi, ini tidak pernah ada di dunia," ujarnya.
Sementara ketika dikonfirmasi kepada Direktur Jenderal Bea Cukai, Thomas Sugijata, menyatakan dirinya belum mengetahui permasalahan tersebut. Namun kebijakan mengenai aturan bea masuk ditentukan oleh Tim Tarif di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan. ”Coba tanya BKF,” ujarnya kepada VIVanews.
Dirjen BKF, Bambang Brodjonegoro mengatakan bea cukai akan bertemu dengan ketua Asosiasi Importir Film, untuk menjelaskan pengertian bea masuk film tersebut. Namun Bambang berharap akan tercapai saling pengertian antara importir dan pemerintah. Dia menduga importir belum memahami bagaimana teknis bea masuk tersebut.
“Teknis bea masuk yang mungkin yang belum dipahami importir, kita tunggu ya perkembangannya, jangan membuat spekulasi,” kata dia.
Sementara ketika VIVAnews mencoba mengecek ke beberapa bioskop, yaitu Plaza Semanggi, Platinum FX, kedua bioskop masih memutar film asing hari ini.
• VIVAnews