Dalam forum yang digelar di Pondok Pesantren (Ponpes) Darussalam, Dusun Jajar, Desa Sumbergayam, Kecamatan Durenan, Trenggalek tersebut Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) se-Jawa-Madura mengeluarkan beberapa keputusan diantaranya mengharamkan tayangan hipnotis 'Uya Emang Kuya' dan juga mengharamkan artis yang memerankan jenis kelamin yang berbeda, seperti peran yang dilakoni Hudson dalam Indonesia Mencari Bakat (IMB).
FMPP menilai program acara hiburan berisi tayangan hipnotis 'Uya Emang Kuya' di sebuah stasiun televisi swasta diputuskan haram untuk ditonton karena bertentangan dengan ajaran Islam sebab tak jarang menampilkan sosok terhipnotis yang tanpa segan mengumbar aib dirinya dan aib orang lain.
“Islam tegas melarang aib disebarluaskan. Bahkan ada perintah kepada umat muslim agar menutup aibnya, melindungi aib saudara dan sesama muslim lainnya,” kata Darus Azka, seorang anggota tim perumus, di Ponpes Darussalam.
..FMPP se-Jawa-Madura mengeluarkan beberapa keputusan diantaranya mengharamkan tayangan hipnotis 'Uya Emang Kuya' dan juga mengharamkan artis yang memerankan jenis kelamin yang berbeda, seperti peran yang dilakoni Hudson dalam Indonesia Mencari Bakat (IMB)..
Forum membahas tayangan ini di Komisi B. Dalam pembahasan selama 4 jam itu, komisi B menyimpulkan ada yang salah dalam tayangan ‘Uya Emang Kuya’. Darus Azka mengatakan, ada dua poin yang dibahas, yakni teknik hipnotis yang dipakai serta dampak dari hipnotis tersebut.
Hipnotis, lanjut Darus, sudah dikenal sejak zaman nabi. Ketika itu ada teknik hipnotis membuat orang tertidur. Pada perkembangannya, muncul ilmu hipnotis menggunakan jampi-jampi dan sihir. Teknik inilah yang diharamkan Islam.
Dalam ilmu hipnotis modern, muncul teknik menggunakan kekuatan psikologi dan eksplorasi kemampuan diri manusia. Teknik termodern inilah yang dipakai Uya, dan dianggap tidak menyalahi hukum agama. “Secara teknik hipnotis yang dipakai, Uya menggunakan kekuatan psikologis. Itu tidak bertentangan dengan agama,” terang Darus.
Hipnotis, lanjut Darus, sudah dikenal sejak zaman nabi. Ketika itu ada teknik hipnotis membuat orang tertidur. Pada perkembangannya, muncul ilmu hipnotis menggunakan jampi-jampi dan sihir. Teknik inilah yang diharamkan Islam.
Dalam ilmu hipnotis modern, muncul teknik menggunakan kekuatan psikologi dan eksplorasi kemampuan diri manusia. Teknik termodern inilah yang dipakai Uya, dan dianggap tidak menyalahi hukum agama. “Secara teknik hipnotis yang dipakai, Uya menggunakan kekuatan psikologis. Itu tidak bertentangan dengan agama,” terang Darus.
Namun, tayangan yang muncul setiap hari di televisi swasta ini bermasalah di bagian isinya. Menurut Darus, tayangan ‘Uya Emang Kuya’ sangat menekankan sisi hiburan. Sayangnya, di dalam proses menghibur ini, orang yang dihipnotis selalu mengungkap aib seseorang atau aib diri sendiri. Nah, mengungkap aib orang dengan tujuan menghibur inilah yang dianggap haram.
..tayangan ‘Uya Emang Kuya’ sangat menekankan sisi hiburan. Sayangnya, di dalam proses menghibur ini, orang yang dihipnotis selalu mengungkap aib seseorang atau aib diri sendiri. Nah, mengungkap aib orang dengan tujuan menghibur inilah yang dianggap haram.
“Menurut kajian kami, jika dilihat secara utuh maka tayangan ‘Uya Emang Kuya’ bertentangan dengan hukum Islam,” tegas santri senior Ponpes Lirboyo Kediri itu.
Dalam kaitan mengungkapkan aib diri sendiri dan orang lain, Darus mengatakan, Komisi B juga mengharamkan orang yang setuju dihipnotis dengan tujuan ditayangkan di TV. Seseorang yang sepakat dihipnotis oleh Uya, berarti sepakat untuk mengungkap aib diri atau orang lain. Apalagi aib itu kemudian disebarluaskan lewat tayangan televisi.
Sebagai tambahan, Komisi B membolehkan hipnotis sebagai sarana menguak kejahatan. Dalam hal ini hipnotis hanya bisa digunakan untuk wasilah (perantara) mencari bukti-bukti awal dalam penelusuran kasus kejahatan. Bahkan, menurut Madzab Maliki bisa digunakan untuk mencari qorinah (acuan) yang menguatkan dugaan sebagai alat penetapan hukum.
Meski menyatakan hipnotis ala Uya Kuya haram, FMPP tidak merekomendasikan agar penayangan acara itu dihentikan. Ini karena keputusan FMPP bukan fatwa bersifat mengikat, melainkan hanya hasil pembahasan untuk dijadikan masukan kepada yang menganggapnya benar.
Dalam kaitan mengungkapkan aib diri sendiri dan orang lain, Darus mengatakan, Komisi B juga mengharamkan orang yang setuju dihipnotis dengan tujuan ditayangkan di TV. Seseorang yang sepakat dihipnotis oleh Uya, berarti sepakat untuk mengungkap aib diri atau orang lain. Apalagi aib itu kemudian disebarluaskan lewat tayangan televisi.
Sebagai tambahan, Komisi B membolehkan hipnotis sebagai sarana menguak kejahatan. Dalam hal ini hipnotis hanya bisa digunakan untuk wasilah (perantara) mencari bukti-bukti awal dalam penelusuran kasus kejahatan. Bahkan, menurut Madzab Maliki bisa digunakan untuk mencari qorinah (acuan) yang menguatkan dugaan sebagai alat penetapan hukum.
Meski menyatakan hipnotis ala Uya Kuya haram, FMPP tidak merekomendasikan agar penayangan acara itu dihentikan. Ini karena keputusan FMPP bukan fatwa bersifat mengikat, melainkan hanya hasil pembahasan untuk dijadikan masukan kepada yang menganggapnya benar.
Peran Hudson juga haram
..Memerankan orang tidak sesuai jenis kelaminnya merupakan pengingkaran terhadap kodrat. Ini juga berbahaya jika ditiru anak-anak..
Tidak hanya program Uya Emang Kuya yang dinyatakan haram oleh Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) se-Jawa-Madura. Forum ini juga mengharamkan artis yang memerankan jenis kelamin yang berbeda.
Hudson-IMB
Misalnya laki-laki memerankan perempuan atau sebaliknya. Secara tegas, Said Ridwan selaku perumus di Komisi A FMPP menyebut peran yang dilakoni Hudson dalam Indonesia Mencari Bakat (IMB) haram. Sebab Hudson memerankan perempuan saat menyanyi.
"Memerankan orang tidak sesuai jenis kelaminnya merupakan pengingkaran terhadap kodrat. Ini juga berbahaya jika ditiru anak-anak," kata Said Ridwan. (up/trb)
source