Delete this element to display blogger navbar

Gaji Pokok PNS Naik Hingga Rp4,1 Juta

Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekitar 10-15 persen akan dibayarkan pada April 2011. Dengan kenaikan itu, gaji pokok PNS akan meningkat mulai dari Rp1,175 juta hingga Rp4,1 juta per bulan.

Direktur Jenderal Perbendaharaan, Agus Supriyanto, di Jakarta, Kamis, 24 Maret 2011, mengatakan kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri berlaku sejak 1 Januari 2011. Namun, Peraturan Pemerintah terkait kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri baru ditandatangani Presiden pada 16 Februari lalu dengan kisaran kenaikan 10-15 persen.

Besaran kenaikan gaji ditentukan berdasarkan golongan kepegawaian dan periode masa kerja. Data Ditjen Anggaran menunjukkan setelah kenaikan ini pegawai baru dengan golongan I a mendapat gaji pokok sebesar Rp1,175 juta. Golongan I a merupakan pegawai dengan ijazah kelulusan Sekolah Dasar.

Adapun golongan IV e  dengan masa kerja 32 tahun mendapat kenaikan gaji pokok menjadi sebesar Rp4,1 juta. Sementara itu, tunjangan struktural yang diterima mencapai Rp6 juta. Total, golongan IV e atau setingkat wakil menteri keuangan dapat membawa pulang gaji untuk eselon I hingga Rp40 juta.

Kebijakan kenaikan ini, menurut Agus, sudah diwacanakan sejak Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Namun, baru terealisasi tahun ini. Kenaikan ini dilakukan untuk menjaga daya beli pegawai negeri, TNI/Polri agar tidak terpangkas oleh laju inflasi.

Seperti diketahui, pemerintah menganggarkan alokasi belanja pegawai pada 2011 sebesar Rp180,6 triliun atau 2,6 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Dari jumlah itu, sekitar Rp91,2 triliun atau 50,5 persen dialokasikan pada pos belanja gaji dan tunjangan pegawai.

Alokasi anggaran tersebut tertuang dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2011. Alokasi anggaran belanja pegawai tahun depan mengalami kenaikan Rp17,9 triliun atau 11 persen bila dibandingkan alokasi dalam APBN-Perubahan 2010 sebesar Rp162,7 triliun.

Peningkatan itu terutama disebabkan kebijakan pemerintah dalam kerangka reformasi birokrasi baik dalam memperbaiki maupun menjaga kesejahteraan aparatur pemerintah dan pensiunan.

Sementara itu, alokasi pada pos belanja gaji dan tunjangan 2011 sebesar Rp91,2 triliun naik sebesar Rp10,1 triliun atau 12,5 persen dibandingkan anggaran APBN-P 2010 sebesar Rp81,1 triliun. (art)

share on facebook

 
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon More
Design by Kumpul Berita