Delete this element to display blogger navbar

Masih Terima SMS Spam? Adukan ke BRTI

Pernahkah Anda menerima SMS spam berupa program promo kartu kredit atau promo sejenisnya? Jika ya, Anda tidak sendirian. Satu demi satu nomor pengguna seluler menjadi korban pengiriman SMS ilegal.
Mengapa ilegal? Karena jasa SMS broadcast ini belum memiliki sertifikasi dari pemerintah, sehingga belum dikaji apakah layak pakai atau tidak.

Mungkin tidak hanya sekali sehari, tetapi bisa lebih dari dua SMS penawaran kredit tanpa agunan (KTA) masuk ke inbox SMS Anda. Selain menawarkan KTA, pelanggan juga kerap diteror dengan SMS berita singkat dari penyelenggara konten (content provider) tertentu.

"Ini berpotensi melanggar UU No 36 tentang telekomunikasi. Ada peraturan menteri nomor 1 tahun 2009 yang masih berlaku," kata Gatot S Dewa Broto, kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, usai jumpa pers di Jakarta, Rabu, 30 Maret 2011.

"Di peraturan itu tertulis bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara konten (content provider) tidak boleh mengirimkan pesan spam pada pelanggan, apalagi berulang-ulang. Peraturan ini masih berlaku dan belum dicabut," jelas dia.

Ada sejumlah langkah yang ditempuh BRTI dan para operator seluler untuk meminimalisasi SMS spam, yaitu:
1. Memblokir SMS spam KTA, kartu kredit, dan sejenisnya dengan firewall di jaringan milik operator.

2. Mengkaji kembali metode SKA (sender keep all) dalam penetapan interkoneksi SMS. Metode ini memicu SMS gratis untuk menyebar SMS sampah lintas operator.

3. Berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) untuk mengetahui dan menyampaikan masalah penyebaran SMS spam terkait penawaran KTA dan kartu kredit, yang umumnya dilakukan oleh bank-bank asing.

Namun, tiga langkah itu dinilai belum cukup. Saat hearing Kemenkominfo bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota parlemen meminta agar Bank Indonesia turut serta meminimalisasi dengan cara mengimbau secara internal, khususnya stakeholder atau bank-bank swasta, untuk mengurangi pengiriman SMS spam pada pelanggan.

"Sejak 21 Februari sampai satu bulan ke depan, kami diberi tenggat waktu untuk berkoordinasi, termasuk dengan pihak Bank Indonesia. Karena, seperti diketahui, SMS spam itu kebanyakan menawarkan produk mereka (perbankan)," ujar Gatot.

Sayang, setelah tenggat waktu yang diberikan, SMS spam masih merajalela. Bahkan, kini penyelenggara konten berita, juga berpotensi menjadi pelanggar. Penyelenggara telekomunikasi, dalam hal ini adalah operator, masih belum menyediakan nomor pengaduan konsumen khusus untuk SMS spam ini.

"Jika mereka (para operator) belum menyediakan, aduan silakan dikirimkan pada kami melalui BRTI. Nanti, di sela koordinasi dengan operator, kami akan tegur mereka. Sebab, ini sudah masuk ke ranah perlindungan konsumen, artinya ini juga berpotensi menyinggung ranah hukum," jelas Gatot.

Jika Anda ingin mengirimkan keluhan melalui BRTI, silakan mengunjungi link berikut ini. Tetapi, jika Anda ingin mengadukan via telepon, Bank Indonesia (BI) membuka kotak pengaduan bagi nasabah di nomor 085888509797. (art)

share on facebook

 
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon More
Design by Kumpul Berita