KPI akan segera melakukan banding sebagai upaya hukum lanjutan. |
Meski masih bermasalah dengan pihak Komisi Penyiaran Indonesia, tayangan 'Silet' ternyata masih mendapatkan tempat di hati para penontonnya. Dengan memboyong piala Panasonic Gobel Award, 'Silet' berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu tayangan tersebut bisa eksis selama 8 tahun.
"Kami berdiri di sini kembali untuk ke 5 kali. Prestasi luar biasa, yang kami berikan ke pemirsa dan RCTI, "ujar Robi Tanaka selaku Owner Indigo, Jumat malam.
'Silet' yang telah bekerja sama dengan RCTI selama 8 tahun, berhasil menyingkirkan beberapa saingannya. Di antaranya, 'Halo Selebriti', 'Hot Shot', 'Investigasi Selebriti', 'Intens' dalam nominasi Infotainment.
Sekadar informasi, KPI melaporkan 'Silet' ke pihak berwajib terkait dengan penayangan program tersebut pada 7 November 2010 tentang bencana Gunung Merapi di Yogyakarta. Menanggapi hal ini, RCTI mengajukan keberatan terhadap keputusan KPI itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hingga akhirnya, beberapa waktu lalu, PTUN memutuskan menerima gugatan pihak RCTI dan menyatakan bahwa keputusan sanksi administratif KPI Pusat dibatalkan.
Putusan itu membuat KPI Pusat makin geram. Ditambah lagi KPI Pusat juga diminta untuk mencabut sanksi administratif tersebut. Tapi, adanya putusan ini tak membuat KPI patah arang. KPI akan segera melakukan banding sebagai upaya hukum lanjutan. Bagaimana kelanjutan kasus ini? Kita tunggu saja! (umi)
"Kami berdiri di sini kembali untuk ke 5 kali. Prestasi luar biasa, yang kami berikan ke pemirsa dan RCTI, "ujar Robi Tanaka selaku Owner Indigo, Jumat malam.
'Silet' yang telah bekerja sama dengan RCTI selama 8 tahun, berhasil menyingkirkan beberapa saingannya. Di antaranya, 'Halo Selebriti', 'Hot Shot', 'Investigasi Selebriti', 'Intens' dalam nominasi Infotainment.
Sekadar informasi, KPI melaporkan 'Silet' ke pihak berwajib terkait dengan penayangan program tersebut pada 7 November 2010 tentang bencana Gunung Merapi di Yogyakarta. Menanggapi hal ini, RCTI mengajukan keberatan terhadap keputusan KPI itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hingga akhirnya, beberapa waktu lalu, PTUN memutuskan menerima gugatan pihak RCTI dan menyatakan bahwa keputusan sanksi administratif KPI Pusat dibatalkan.
Putusan itu membuat KPI Pusat makin geram. Ditambah lagi KPI Pusat juga diminta untuk mencabut sanksi administratif tersebut. Tapi, adanya putusan ini tak membuat KPI patah arang. KPI akan segera melakukan banding sebagai upaya hukum lanjutan. Bagaimana kelanjutan kasus ini? Kita tunggu saja! (umi)