Penyidik Polres Jakarta Selatan menangkap tiga orang pelaku pembunuhan Agnes Kharisma, 17 tahun, yang ditemukan di selokan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 10 Februari 2011 lalu. Ironisnya, pelaku utama tidak lain ibu kandung korban yang sakit hati dengan sikap anaknya itu.
Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Gatot Eddy Pramono, Rabu 23 Maret 2011, mengatakan, ibu kandung korban berinisial M, membunuh dibantu dua pelaku lainnya. Mereka adalah S anak angkat M dan U teman dari S.
Menurut keterangan M, dia membunuh karena merasa kesal atas perlakuan putrinya terhadap dirinya.
Awalnya, M tidak mengakui telah membunuh anaknya. Dari keterangan awalnya, M mengaku kalau anaknya diajak seorang yang tidak dikenal. Bahkan dia juga mengatakan terakhir melihat anaknya pada 7 Februari. "Dia mengaku Agnes dijemput sopir kenalan anaknya, dan dia tidak mengenalnya," jelasnya.
Pada saat itu, M menuturkan dirinya tidak sempat melihat jenis mobil bahkan nomor polisinya. Tetapi, penyidik tidak begitu saja percaya.
Karena, saat memberikan keterangan pelaku selalu berubah-ubah. Sehingga, pada saat pemeriksaan lanjutan atau tepat tanggal 7 Maret pelaku akhirnya mengakui telah membunuh putrinya karena kesal atas perlakuan Agnes. "Dia mengaku diusir dari kontrakan Agnes. Dia kesal karena diperlakukan seperti orang lain bukan seperti seorang anak terhadap ibunya," jelas Kapolres.
Dia melanjutkan, M juga mengaku dibantu oleh dua orang lainnya yaitu anak angkatnya S dan kawannya U. Agnes dibunuh pada tanggal 7 Februari dengan cara dibekap dan dicekik. Pembunuhan dilakukan pada pukul 02.00 WIB di kontrakan Agnes di Jalan Raya Sirsak, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Pada saat itu, M menunggu Agnes pulang di depan kontrakan putrinya itu. Begitu putrinya masuk, dia kemudian berpura-pura ingin mengambil sikat gigi.
Setelah di dalam kontrakan, M kemudian memanggil S dan U. Pelaku U yang masuk terlebih dahulu langsung mencekik korban setelah itu S juga membekap mulutnya dengan kain handuk hingga Agnes tewas.
Setelah tewas, para pelaku kemudian menelanjangi korban dan menyekanya dengan air. Alasannya untuk menghilangkan sidik jari. Usai mengelap tubuh mayat korban kemudian dibungkus dengan selimut dan mereka meninggalkan Agnes di kontrakannya.
Tiga hari kemudian, para pelaku kembali ke kontrakan dan langsung membawa jasad korban dengan menggunakan sepeda motor hingga akhirnya dibuang di saluran air di Jalan Joe, Jagakarsa. "Kedua pelaku S dan U mengaku dibayar Rp2 juta," tutur Gatot.
Usai membunuh, mereka langsung melarikan diri. Pelaku S pulang ke rumahnya di kawasan Bekasi dan U langsung pulang kampung di Jawa Timur. Mereka ditangkap di kediamannya kecuali M ditangkap saat pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan.
M mengaku kecewa dengan anaknya. "Saya kecewa, karena saya diperlakukan seperti orang lain, bahkan sempat diusir dari rumah," ujarnya.
Dia juga mengaku merencanakan pembunuhan ini dengan S yang juga anak angkatnya. Ketiga tersangka dijerat pasal 340 KUHP yaitu tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun dan maksimal hukuman mati. (umi)
Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Gatot Eddy Pramono, Rabu 23 Maret 2011, mengatakan, ibu kandung korban berinisial M, membunuh dibantu dua pelaku lainnya. Mereka adalah S anak angkat M dan U teman dari S.
Menurut keterangan M, dia membunuh karena merasa kesal atas perlakuan putrinya terhadap dirinya.
Awalnya, M tidak mengakui telah membunuh anaknya. Dari keterangan awalnya, M mengaku kalau anaknya diajak seorang yang tidak dikenal. Bahkan dia juga mengatakan terakhir melihat anaknya pada 7 Februari. "Dia mengaku Agnes dijemput sopir kenalan anaknya, dan dia tidak mengenalnya," jelasnya.
Pada saat itu, M menuturkan dirinya tidak sempat melihat jenis mobil bahkan nomor polisinya. Tetapi, penyidik tidak begitu saja percaya.
Karena, saat memberikan keterangan pelaku selalu berubah-ubah. Sehingga, pada saat pemeriksaan lanjutan atau tepat tanggal 7 Maret pelaku akhirnya mengakui telah membunuh putrinya karena kesal atas perlakuan Agnes. "Dia mengaku diusir dari kontrakan Agnes. Dia kesal karena diperlakukan seperti orang lain bukan seperti seorang anak terhadap ibunya," jelas Kapolres.
Dia melanjutkan, M juga mengaku dibantu oleh dua orang lainnya yaitu anak angkatnya S dan kawannya U. Agnes dibunuh pada tanggal 7 Februari dengan cara dibekap dan dicekik. Pembunuhan dilakukan pada pukul 02.00 WIB di kontrakan Agnes di Jalan Raya Sirsak, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Pada saat itu, M menunggu Agnes pulang di depan kontrakan putrinya itu. Begitu putrinya masuk, dia kemudian berpura-pura ingin mengambil sikat gigi.
Setelah di dalam kontrakan, M kemudian memanggil S dan U. Pelaku U yang masuk terlebih dahulu langsung mencekik korban setelah itu S juga membekap mulutnya dengan kain handuk hingga Agnes tewas.
Setelah tewas, para pelaku kemudian menelanjangi korban dan menyekanya dengan air. Alasannya untuk menghilangkan sidik jari. Usai mengelap tubuh mayat korban kemudian dibungkus dengan selimut dan mereka meninggalkan Agnes di kontrakannya.
Tiga hari kemudian, para pelaku kembali ke kontrakan dan langsung membawa jasad korban dengan menggunakan sepeda motor hingga akhirnya dibuang di saluran air di Jalan Joe, Jagakarsa. "Kedua pelaku S dan U mengaku dibayar Rp2 juta," tutur Gatot.
Usai membunuh, mereka langsung melarikan diri. Pelaku S pulang ke rumahnya di kawasan Bekasi dan U langsung pulang kampung di Jawa Timur. Mereka ditangkap di kediamannya kecuali M ditangkap saat pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan.
M mengaku kecewa dengan anaknya. "Saya kecewa, karena saya diperlakukan seperti orang lain, bahkan sempat diusir dari rumah," ujarnya.
Dia juga mengaku merencanakan pembunuhan ini dengan S yang juga anak angkatnya. Ketiga tersangka dijerat pasal 340 KUHP yaitu tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun dan maksimal hukuman mati. (umi)