Menurut Kepala Humas Kementrian Kominfo Gatot S Dewa Broto, sesuai aturan, segala pelanggaran layanan telekomunikasi akan ditindak oleh Kementerian Kominfo dengan melakukan verifikasi kategori pelanggaran, apakah merupakan kesalahan operator atau penyedia konten.
“Sesuai UU, jika sudah diperingatkan tetapi masih bandel, kami akan cabut izinnya,” sebut Gatot.
Sebagai bagian dari upaya serius memerangi penyedotan pulsa, pekan depan Kemkominfo juga akan melakukan pertemuan dengan 10 operator seluler untuk membicarakan hal ini. "Kami ingin klarifikasi mereka dan sejauh mana keseriusan mereka atas keluhan masyarakat," ujarnya.
Menanggapi isu itu, XL menjamin bahwa mereka terus berupaya melindungi pelanggan dari penipuan. Menurut Thomas Aquiness Jenie, General Manager MDS M-Commerce XL, dalam menyediakan layanan konten, mereka telah menyesuaikan diri dengan aturan dan etika bisnis yang berlaku.
“Kami menerapkan aturan ketat yang harus ditaati penyedia konten yang bekerjasama demi melindungi pelanggan,” kata Thomas. “Kami juga telah menerapkan ketentuan teknis yang bertujuan mengindarkan pelanggan dari kemungkinan salah tafsir SMS promo yang mereka terima,” ucapnya.
SMS-SMS promo yang dikirimkan oleh XL pun, kata Thomas, tidak dikenakan biaya. Demikian pula untuk respons. “Pulsa baru dipotong oleh sistem setelah pengguna terdaftar layanan premium,” kata Thomas.
Demikian pula untuk perpanjangan layanan premium. “Tiga hari dan satu hari sebelum masa aktif layanan tersebut habis, pengguna akan mendapatkan notifikasi apakah akan melanjutkan berlangganan konten,” kata Thomas. “Jika pengguna tidak melanjutkan berlangganan, maka pulsanya tidak akan dipotong,” ucapnya.
Terkait ‘pencurian’ pulsa lewat layanan premium tersebut, XL juga mengklaim bahwa mereka tidak akan mengambil pulsa pengguna yang tidak pernah mendaftarkan diri untuk layanan premium. “Pengguna juga bisa memeriksa layanan premium apa saja yang mereka ikuti dengan menekan kode UMB *123*572# dari ponselnya,” kata Thomas.
“Nantinya pengguna bisa melihat layanan-layanan apa saja yang mereka ikuti dan melakukan Unreg untuk layanan yang tidak mereka butuhkan,” ucapnya.
Bagi pengguna yang mendapatkan SMS penipuan, kata Thomas, pihaknya telah menyediakan saluran khusus pengaduan yakni lewat SMS 588. Dengan format misalnya: LAPOR#081806666XXX#Selamat Anda telah memenangkan Rp 15Juta Tunai. Mohon hubungi Bp. Ir. Ester Rohani 0818181XXX. Pengirim : 818.
“Laporan pengaduan dari pelanggan tersebut selanjutnya akan diteruskan ke pihak berwajib,” ucap Thomas. (eh)
source