Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi memvonis Jaksa Cirus Sinaga lima tahun penjara. Meski demikian, Kejaksaan Agung belum memecat Cirus Sinaga sebagai Jaksa.
Hal ini karena Kejaksaan Agung belum mengambil keputusan untuk menentukan nasib Cirus sebagai jaksa non aktif.
"Seminggu ini kita akan pikir dulu karena putusan belum tetap, saya tidak mau berandai-andai," kata Juru Bicara Kejaksaan Agung, Noor Rachmad kepada wartawan, Selasa 25 Oktober 2011.
Noor menjelaskan, kekuatan hukum itu belum tetap karena Cirus mengajukan banding atas vonis itu. Selain itu, Kejaksaan Agung harus menunggu laporan resmi dari Kepala Kejaksaan Negeri.
Selain itu, akan dipertimbangkan saran dari Jaksa dan Kajari. Pertimbangan Kajari Jakarta Selatan ini dibutuhkan karena Cirus Sinaga adalah jaksa bagian intelijen non aktif di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Cirus dinilai bersalah karena menghalangi pengusutan korupsi dengan tersangka saat itu, Gayus Tambunan, seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Selain divonis lima tahun, Cirus juga diperintahkan membayar uang denda sebesar Rp150 juta. Hukuman ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut Cirus 6 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair 3 bulan penjara. (eh)
source