"Menyatakan Randy Lester Samu Samu dan Dian Yudha Negara tidak terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan kesatu dan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Sapawi, saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Selasa 25 Oktober 2011.
"Membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu dan kedua, memulihkan haknya, martabatnya seperti semula," imbuhnya. Majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengembalikan barang bukti delapan iPad kepada para terdakwa. Serta, membebankan biaya perkara ini kepada negara.
Dian dan Randy diputus bebas karena unsur dakwaan pertama dan kedua tak terbukti. Pada unsur dakwaan satu, yakni Pasal 8 ayat 1 huruf J Undang-undang No. 8/1999 mengenai Perlindungan Konsumen karena peraturan itu tidak menyebutkan iPad sebagai salah satu dari 45 barang telematika yang diharuskan memiliki modul berbahasa Indonesia.
Kemudian pada dakwaan kedua, yakni pada pasal 52 junto ayat 32 UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi, juga digugurkan, karena Dian dan Randy bukanlah importir maupun distributor. Melainkan perseorangan.
"Menimbang terdakwa adalah perseorangan. Tidak ada fakta yang menyatakan dia importir atau distributor, karena perseorangan tidak termasuk dalam aturan itu, maka ketentuan tidak dapat diberikan kepada terdakwa. Maka unsur itu tidak dapat dibuktikan," kata Hakim Sapawi. (umi)
source