Citibank Indonesia merekrut 1.400 karyawan penagihan utang alias debt collector, yang sebelumnya tugas ini dilakukan pihak ketiga. Perekrutan ini menyusul larangan Citibank menggunakan jasa penagih utang pihak ketiga selama masa pemeriksaan kepolisian.
Rencana, lowongan ini akan ditutup Jumat besok, 29 April. "Ini komitmen Citibank terhadap aturan Bank Indonesia dan rekomendasi DPR," kata Country Officer Citi Indonesia Shariq Mukhtar dalam keterangan resmi, Kamis 28 April 2011.
Menurut Shariq, langkah penerimaan karyawan ini akan menguntungkan semua pihak. Citibank, kata dia, juga bisa memperkuat kontrol penagihan.
Bank Indonesia pada 8 April 2011, memutuskan melarang Citibank menggunakan jasa debt collector pihak ketiga untuk penagihan kartu kredit, selama masa pemeriksaan an setelah meninggalnya nasabah Irzen Octa.
BI juga melarang Citibank menghimpun dana dan nasabah baru Citigold dan melarang Citibank mencari nasabah baru kartu kredit mulai Kamis 7 April. (sj)
Rencana, lowongan ini akan ditutup Jumat besok, 29 April. "Ini komitmen Citibank terhadap aturan Bank Indonesia dan rekomendasi DPR," kata Country Officer Citi Indonesia Shariq Mukhtar dalam keterangan resmi, Kamis 28 April 2011.
Menurut Shariq, langkah penerimaan karyawan ini akan menguntungkan semua pihak. Citibank, kata dia, juga bisa memperkuat kontrol penagihan.
Bank Indonesia pada 8 April 2011, memutuskan melarang Citibank menggunakan jasa debt collector pihak ketiga untuk penagihan kartu kredit, selama masa pemeriksaan an setelah meninggalnya nasabah Irzen Octa.
BI juga melarang Citibank menghimpun dana dan nasabah baru Citigold dan melarang Citibank mencari nasabah baru kartu kredit mulai Kamis 7 April. (sj)