Polda Metro Jakarta Raya mulai 1 April 2011 akan memberlakukan sterilisasi seluruh jalan utama dan jalan tol di Jakarta dari kendaraan berat jenis truk kontainer dan tronton. Ketentuan baru ini untuk sementara berlaku pada hari kerja yang berlangsung dari pukul 05.00 - 09.00 WIB setiap harinya.
"Sudah ada kesepakatan jika pukul 05.00 sampai dengan 09.00 WIB truk besar dilarang melintas di jalan utama dan jalan tol," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Royke Lumowa seperti dikutip dari situs TMC Polda Metro Jaya, Minggu, 6 Maret 2011.
Royke menjelaskan, ketentuan baru tersebut sementara hanya terbatas pada kendaraan truk berat. Sedangkan untuk truk kecil dan sedang yang mengangkut bahan bangunan masih diperbolehkan melintas di jalur utama dan jalan tol.
Aparat kepolisian di lapangan akan menilang truk yang kedapatan melanggar ketentuan baru tersebut.
Keputusan melakukan sterilisasi jalan Ibukota dari truk besar ditempuh Polda Metro Jaya karena jenis kendaraan tersebut sudah sangat mengganggu aktivitas jalan utama dan tol, bukan hanya di pagi hari tapi juga sore hari. Karenanya, aparat kepolisian juga bakal mengkaji kemungkinan penerapan kebijakan tersebut pada jam pulang kantor yaitu pukul 17.00-22.00 WIB.
Royke menilai pembatasan kendaraan berat pada jam pulang kerja akan sangat efektif. Sebab, pada jam tersebut truk-truk besar kerap kali melintas dan berujung pada kemacetan. "Karenanya, kami akan terus menggodok masalah ini, dan berharap pembatasan pada jam sore juga akan diberlakukan," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Sutarman mengatakan Pelindo dan Kementerian Keuangan (Dirjen Bea Cukai), Kementerian Perekonomian, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum sudah bersepakat soal pembatasan jam operasional kendaraan angkutan besar tersebut. Payung hukum dari kebijakan ini juga sudah siap.
Kasat Lantas Jakarta Utara Komisaris Pol. Adhie Santika menambahkan pihaknya siap mensosialisasikan dan mendukung keputusan sterilisasi itu di wilayahnya yang selama ini banyak dilintasi kendaraan angkutan besar. "Dengan adanya pembatasan jam operasional ini tentu akan berimbas pada kelancaran pola dan sistem transportasi lalu lintas di Jakarta" ujar Adhie. (kd)
"Sudah ada kesepakatan jika pukul 05.00 sampai dengan 09.00 WIB truk besar dilarang melintas di jalan utama dan jalan tol," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Royke Lumowa seperti dikutip dari situs TMC Polda Metro Jaya, Minggu, 6 Maret 2011.
Royke menjelaskan, ketentuan baru tersebut sementara hanya terbatas pada kendaraan truk berat. Sedangkan untuk truk kecil dan sedang yang mengangkut bahan bangunan masih diperbolehkan melintas di jalur utama dan jalan tol.
Aparat kepolisian di lapangan akan menilang truk yang kedapatan melanggar ketentuan baru tersebut.
Keputusan melakukan sterilisasi jalan Ibukota dari truk besar ditempuh Polda Metro Jaya karena jenis kendaraan tersebut sudah sangat mengganggu aktivitas jalan utama dan tol, bukan hanya di pagi hari tapi juga sore hari. Karenanya, aparat kepolisian juga bakal mengkaji kemungkinan penerapan kebijakan tersebut pada jam pulang kantor yaitu pukul 17.00-22.00 WIB.
Royke menilai pembatasan kendaraan berat pada jam pulang kerja akan sangat efektif. Sebab, pada jam tersebut truk-truk besar kerap kali melintas dan berujung pada kemacetan. "Karenanya, kami akan terus menggodok masalah ini, dan berharap pembatasan pada jam sore juga akan diberlakukan," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Sutarman mengatakan Pelindo dan Kementerian Keuangan (Dirjen Bea Cukai), Kementerian Perekonomian, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum sudah bersepakat soal pembatasan jam operasional kendaraan angkutan besar tersebut. Payung hukum dari kebijakan ini juga sudah siap.
Kasat Lantas Jakarta Utara Komisaris Pol. Adhie Santika menambahkan pihaknya siap mensosialisasikan dan mendukung keputusan sterilisasi itu di wilayahnya yang selama ini banyak dilintasi kendaraan angkutan besar. "Dengan adanya pembatasan jam operasional ini tentu akan berimbas pada kelancaran pola dan sistem transportasi lalu lintas di Jakarta" ujar Adhie. (kd)