Delete this element to display blogger navbar

Biadab! Bapak Cabuli Anak Tiri di Lokalisasi


Banyuwangi - Entah setan apa yang telah merasuki tubuh Hamidin (37), warga Desa Kedungrejo Kecamatan Muncar, Banyuwangi. Hamidin tega mencabuli WY anak tirinya yang masih berusia 15 tahun. Tragisnya, WY dinodai sebanyak 3 kali.

WY yang masih duduk dikelas 2 SMP mengaku dicabuli bapak tirinya pertama di kamar mandi rumah tempat mereka tinggal. Saat itu tinggal mereka berdua karena ibu kandung WY yang juga istri Hamidin pergi ke pasar.

Saat itu dirinya sedang mandi. Pintu kamar mandi kemudian didobrak seseorang dari luar. Ternyata bapak tirinya yang kemudian langsung meraba-raba tubuhnya. Namun ternyata pelecehan itu tak berhenti sampai disitu, satu minggu berlalu, Hamidin mendatangi rumah istrinya lagi dan kondisi rumah kala itu sepi.

Hamidin kembali mencabuli WY. Hubungan antara Hamidin dan istrinya sedang tidak harmonis. Hamidin tinggal di rumah kontrakan di kawasan pelabuhan muncar. Karena sudah dikuasai nafsu setan, Hamidin kembali memaksa anak tirinya melayani dirinya. Dia menjemput WY ketika di sekolah. Awalnya WY menolak namun karena dijanjikan dibelikan baju baru, WY mau berboncengan dengan Hamidin.

Tapi ternyata, Hamidin malah melarikan WY ke lokalisasi di Kecamatan Rogojampi. Sadar dan mengetahui niat jahat Hamidin, WY kabur. WY ke rumah bapak kandungnya dan menceritakan kejadian yang menimpanya.

"Pelaku memaksa untuk berbuat tidak senonoh. Namun korban berhasil kabur dan meminta bantuan bapak kandungnya untuk melapor ke kami (polisi,red)," kata Kapolres Muncar, AKP Bakin kepada detiksurabaya.com, Jumat (21/5/2010).

Hamidin kata Bakin sempat melarikan diri. Namun akhirnya tertangkap di Pelabuhan Muncar. Ketika ditangkap, Hamidin sempat mengelak perbuatan yang dilakukannya. Namun ketika dikonfrontir dengan WY, Hamidin tak bisa mengelak dari perbuatan asusilanya.

Karena korban masih tergolong anak di bawah umur, maka pelaku dijerat dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Bila terbukti bersalah, Hamidin terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (wln/wln) (detik)

share on facebook

 
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon More
Design by Kumpul Berita