LAMPUNG UTARA – Aliran mengatasnamakan Islam di Lampung Utara ini tak hanya sesat, tapi juga bejat! Doktrinnya bertentangan dengan ajaran Islam, antara lain tidak mewajibkan puasa dan cari wangsit di tempat keramat. Gilanya lagi, mereka mewajibkan istri para pengikutnya untuk digauli sang guru sebagai pengabdian untuk mendapatkan wangsit atau tuturan ilmu dari sang guru.
Para pengikut Nurul Amal ini bersama guru besarnya R Hamdani, pada Selasa(9/8) pukul 22.00 WIB, nyaris dihakimi massa, lantaran sang guru tertangkap basah sedang mencambuk salah seorang pengikutnya di Masjid Nurul Amal Desa Kalicinta Kecamatan Kotabumi Utara.
Beruntung, aparat kepolisian bertindak cepat sehingga bisa meredam emosi warga. Namun, sebagian pengikut Nurul Amal dan guru besarnya melarikan diri. Sementara, para pengikut Nurul Amal yang tertangkap langsung disidang oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampura, Rabu (10/8).
Dalam sidang di Kantor MUI yang disaksikan ratusan massa ini, diketahui Yayasan Nurul Amal mengajarkan kepada pengikutnya untuk melakukan shalat malam dan mengunjungi tempat keramat tertentu guna mencari wangsit.
Bagi pengikutinya yang telah mendapatkan wangsit maka akan menyandang status Aulia (wali,red). Ajaran ini juga tidak mewajibkan pengikutnya berpuasa.
Parahnya, guru besar Nurul Amal menghalalkan bahkan mengharuskan pencabulan terhadap istri-istri pengikut ajaran Nurul Amal. Aksi pencabulan yang dilakukan oleh guru besar R. Hamdani direlakan oleh para suami.
“Kalau istri kamu sekarang lagi dicabuli oleh guru besar, layani saja dan anggaplah itu sebagian dari pengabdianmu dalam mendapatkan wangsit atau tuturan ilmu dari sang guru besar,” ujar AA Amrulah, anggota Komisi Fatwa MUI Lampura, menirukan pengakuan seorang suami yang istrinya dicabuli guru besar Nurul Amal.
Menurut Amrullah, seluruh pengikut harus patuh dengan guru besar, termasuk masalah keuangan. “Jika sang guru besar menginginkan uang dalam jumlah yang besar, maka uang tersebut harus ada. Kalau tidak, maka hukumannya adalah dicambuk,” jelas Amrullah.
Amrullah menjelaskan, hukuman cambuk juga berlaku bagi para istri pengikut yang membantah jika ingin dicabuli. Bahkan, guru besar Nurul Iman pernah meminta pengikutnya mencarikan uang Rp11 juta untuk membayar kredit mobil.
“Hal ini diketahui dari keterangan puluhan istri para pengikut aliran Nurul Amal yang pernah dicabuli oleh sang guru besar, dan para istri-istri kalian sudah membeberkan semuanya,” ujar Amrullah di hadapan empat orang pengikut aliran sesat dalam sidang itu.
Keempat pengikut Nurul Iman yang disidang itu adalah, Sobri (45) warga Martapura Sumsel, Nusirwan (43), Rasiman (47) dan Ujang Salihin (43) ketiganya warga desa Kalicinta Kecamatan Kotabumi Utara.
Ketua MUI Lampura, Mughofir, mengatakan, ajaran yang digunakan oleh kelompok atau pengikut Nurul Amal dapat digolongkan ajaran sesat, karena tidak mewajibkan berpuasa.
“Bahkan pada bulan puasa ini kelompok atau pengikut Nurul Amal tidak berpuasa, yakni memasak ramai-ramai, menyembelih puluhan ekor ayam untuk dimakan bersama pada siang hari. Jelas hal ini sangat tidak dibenarkan dalam Islam,” ujar Mughofir.
Mengenai tindakan cabul sang guru besar, jelasnya, merupakan zina, karena apa yang dilakukan telah melanggar akidah Islam. “Apalagi para pelaku zina itu adalah suami dan istri orang lain, karena masing-masing dari mereka itu sudah menikah,” jelas dia.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lampura, Samhuri Razak, menambahkan, keberadaan Yayasan Nurul Amal di wilayahnya harus ditutup dan dilarang keras untuk menyebarkan ajaran yang menyesatkan itu.
“Semua pihak terkait dan seluruh masayarakat saya harapkan, untuk bersama-sama membantu mengawasi setiap ada gerakan yang mencurigakan di tengah masyarakat, tandasnya.
Untuk diketahui, ajaran sesat ini terungkap saat sang guru besar R Hamdani mencambuk salah seorang pengikutnya di Masjid Nurul Amal Desa Kalicinta Kecamatan Kotabumi Utara, Selasa (9/8) sekitar pukul 22.00 WIB Malam. Pada saat bersamaan, Kapolsek Kotabumi Utara, AKP Salman Fitri, melintas di TKP dan melihat ke dalam masjid saat sedang terjadi penyiksaan itu.
Dalam hitungan detik massa mulai berkumpul kemudian menggiring puluhan pengikut aliran sesat itu ke Mapolres Lampung Utara. Beruntung massa dapat dikendalikan sehingga tidak terjadi tindak anarkis. Hingga berita ini dilansir, informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan R Hamdani telah melarikan diri saat akan menunaikan shalat Subuh. [taz/inl]