Pengacara Susno Duadji, Henry Yosodiningrat mengatakan penangkapan dan penahanan kepada kliennya merupakan bentuk kesewenang-wenangan penguasa. Menurutnya, Susno sangat menderita karena diperlakukan dengan buruk dari tahanan lain.
"Karena kesewenang-wenangan mereka, saat ini pemohon (Susno) sangat menderita," kata Henry dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 25 Mei 2010.
Susno menggugat penahanan yang dilakukan Mabes Polri atas dirinya. Sebagaimana diketahui, Susno Duadji ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PT Salmah Arowana Lestari di Riau.
Dalam sidang itu, Henry menambahkan Susno ditempatkan di sel tahanan yang sempit dan pengap. Selain itu, lanjut dia, Susno telah diperlakukan secara diskriminatif dengan memutus komunikasi dengan dunia luar.
"Bahkan lebih buruk dari perlakuan terhadap tahanan narkoba dan lebih buruk dari perlakuan terhadap teroris dan koruptor," kata dia.
Menurut Henry, penangkapan dan penahanan kepada Susno menyebabkan rakyat menjadi semakin takut kepada polisi. Karena, kata dia, penangkapan dan penahanan kepada Susno dilakukan secara sewenang-wenang. "Yaitu dengan menyalahgunakan ketentuan pasal 17 dan 21 KUHAP," kata dia.
Susno yang kini mendekam di tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok itu dituduh telah menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Haposan Hutagalung selaku pengacara investor PT SAL, Mr Ho melalui Sjahril Djohan.
Mantan Kabareskrim Polri itu tidak terima dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dan penahanan dirinya. Mantan Kapolda Jawa Barat itu menganggap penyidik tidak memiliki bukti kuat untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka dan menahannya. Suano, melalui tim pengacaranya kemudian mengajukan praperadilan atas penahanan itu. (wm)
"Karena kesewenang-wenangan mereka, saat ini pemohon (Susno) sangat menderita," kata Henry dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 25 Mei 2010.
Susno menggugat penahanan yang dilakukan Mabes Polri atas dirinya. Sebagaimana diketahui, Susno Duadji ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PT Salmah Arowana Lestari di Riau.
Dalam sidang itu, Henry menambahkan Susno ditempatkan di sel tahanan yang sempit dan pengap. Selain itu, lanjut dia, Susno telah diperlakukan secara diskriminatif dengan memutus komunikasi dengan dunia luar.
"Bahkan lebih buruk dari perlakuan terhadap tahanan narkoba dan lebih buruk dari perlakuan terhadap teroris dan koruptor," kata dia.
Menurut Henry, penangkapan dan penahanan kepada Susno menyebabkan rakyat menjadi semakin takut kepada polisi. Karena, kata dia, penangkapan dan penahanan kepada Susno dilakukan secara sewenang-wenang. "Yaitu dengan menyalahgunakan ketentuan pasal 17 dan 21 KUHAP," kata dia.
Susno yang kini mendekam di tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok itu dituduh telah menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Haposan Hutagalung selaku pengacara investor PT SAL, Mr Ho melalui Sjahril Djohan.
Mantan Kabareskrim Polri itu tidak terima dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dan penahanan dirinya. Mantan Kapolda Jawa Barat itu menganggap penyidik tidak memiliki bukti kuat untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka dan menahannya. Suano, melalui tim pengacaranya kemudian mengajukan praperadilan atas penahanan itu. (wm)
VIVAnews