Delete this element to display blogger navbar

Peraturan Baru: Ruang Khusus Ditiadakan, Orang Merokok Harus di Luar Gedung


Jakarta - Gubernur DKI Fauzi Bowo telah merevisi Peraturan Gubernur No 75 tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Ruang khusus perokok di dalam gedung yang wajib disediakan pengelola gedung, kini telah ditiadakan. Perokok harus pindah ke luar gedung.

"Saya tahu ini banyak yang protes, tapi kenyataanya mengusir orang yang merokok di gedung lebih gampang dari pada membuat ruangan khusus perokok," ujar Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo kepada wartawan di Balikota, Jumat (21/5/2010).

Menurut pria yang akrab di sapa Foke ini, ketentuan ruangan khusus perokok di setiap gedung sesuai dalam Pergub No 75/2005 ternyata tidak efektif dalam menekan jumlah perokok.

"Meskipun nantinya banyak pengunjung yang berkurang, tapi untuk ke depannya ini menjadi baik," kata Foke.

Pemprov DKI kemudian menyiapkan aturan baru, Pergub No 88/2010 tentang Perubahan Pergub No 75/2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Dalam Pergub baru tersebut ketentuan tempat khusus bagi perokok dihilangkan, bagi yang merokok harus keluar gedung.

"Sekarang perintahnya tidak usah merokok, kalau tetap mau ngerokok keluar aja, di pinggir jalan saja," terang penggemar batu akik ini.

Foke menjelaskan jika dengan aturan yang lebih keras, negara lain mampu menekan jumlah perokok yang ada.

"Di Amerika, di bandaranya dulu wajib ada ruangan merokok, tapi hasilnya malah berantakan. Sekarang ketentuannya dilarang merokok," terangnya.

Foke juga menuturkan jika jajarannya akan membuat Perda khusus kawasan dilarang merokok. "Perda (kawasan dilarang merokok) itu sekarang dalam pengajuan dan pembahasan," pungkasnya. (her/fay) (Detik)

share on facebook

 
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon More
Design by Kumpul Berita