TA (40) warga Kota Bogor, diadukan telah menghamili HP (16), siswa kelas 1 SMK swasta didaerah itu yang merupakan putri dari murid pengajiannya sendiri.
Diruang pemeriksaan Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Mapolresta Bogor, Selasa (18/05/2010) , berkali-kali TA mengaku khilaf telah menodai gadis dibawah umur hingga hamil enam bulan.
Atas perbuatan tersebut pelaku dikenai pasal 81 berupa perbuatan persetubuhan Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam pengakuannya, perbuatan bejad dilakukan atas dasar cinta suka sama suka kepada korban.
TA mengaku mencintai korban karena sudah dekat, sering memberi uang dan membelikan korban handphone. Tak jarang korban juga sering meminta uang kepada pelaku.
"Kadang dia juga sering meminta uang kepada saya, pernah juga meminta uang SPP sudah dua bulan tidak dibayar," ungkapnya.
TA menuturkan, perbuatan layaknya suami istri dilakukan sebanyak lima kali di rumah korban tanpa diketahui oleh pihak keluarga korban.
Aksi tersebut mulus dilakukan karena kedekatan pelaku dengan keluarga korban dan merupakan teman baik paman korban.
Perbuatan bejad pertama dilakukan saat korban masih duduk dibangku SMP kelas tiga pada bulan September 2009 lalu.
Aksi berlanjut bulan Oktober selama dua kali, lalu terulang lagi di bulan November sebanyak satu kali dan terakhir di bulan Desember.
Cinta terlarang itupun terungkap, saat ibu korban melihat gelagat tubuh putrinya yang sudah mulai berubah.
"Senin malam, ibu korban melaporkan pelaku ke Mapolresta Bogor, usai menerima laporan kami langsung mengamankan pelaku dirumahnya di kawasan Empang Pulo," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor, AKP Indra Gunawan.
Indra menuturkan, aksi bejad itu bisa tersimpan rapat karena korban menyembunyikan dari ibunya dan tidak mengakui kepada ibunya dirinya sedang hamil.
Berkat kekhawatiran ibunya, peristiwa itu terungkap. HP didesak ibunya mengakui apa yang terjadi, sampai akhirnya HP mengaku telah melakukan perbuatan tersebut dengan TA.
"Juga sudah dilakukan tes USG, janin didalam tubuh korban sudah diketahui berjenis kelamin perempuan," ungkap Penyidik PPA Polresta Bogor, Ipda Marie Thelesy.
Menurut Marie, korban mau melayani pelaku atas dasar merasa hutang budi karena sudang mengganggap pelaku sebagai pengganti ayahnya dan diapun sudah banyak memberi kepada korban.
Marie menyebutkan, pelaku pernah sempat menyuruh korban untuk menggungurkan kandunganya saat korban menyebutkan dirinya terlambat datang bulan.
"Pelaku pernah menyuruh korban membeli obat datang bulan dan manisan nanas," kata Marie.
Hal itupun diakui TA dengan wajah tertunduk ia menyebutkan HP pernah datang kedirinya mengeluhkan sering terlambat datang bulan.
"Saya hanya menyarankan dia beli obat terlambat datang bulan, bukan menyuruh menggugurkan," kata dia.
Sebelum terungkap, TA sebenarnya sudah berniat untuk menikahi HP, namun HP menolak dengan alasan tidak diketahui.
Tepat pada tahun baru Muharam, TA berniat bertobat dan tidak akan mengulangi perbuatannya, lalu ingin menikahi korban, tapi ditolak.
Lagi-lagi karena alasan cinta dan tergoda oleh korban yang selalu datang padanya meminta uang, diapun kembali terjerat dengan perbuatan nista tersebut.
Saat ditemui, Istri Pelaku JH (40) yang juga berprofesi sama dengan suaminya mengaku pasrah atas perbuatan suaminya.
Sambil menggendong anak ke tiga mereka, JH datang menjemput baju suaminya, setelah diamankan petugas polisi Senin (17/5) malam.
TA mengaku siap menerima anak yang dikandung HP sebagai anaknya jika nanti sudah lahir. Kini TA pasrah menjalani hukuman yang telah diperbuatnya. Ia mengaku akan bertobat dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Diruang pemeriksaan Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Mapolresta Bogor, Selasa (18/05/2010) , berkali-kali TA mengaku khilaf telah menodai gadis dibawah umur hingga hamil enam bulan.
Atas perbuatan tersebut pelaku dikenai pasal 81 berupa perbuatan persetubuhan Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam pengakuannya, perbuatan bejad dilakukan atas dasar cinta suka sama suka kepada korban.
TA mengaku mencintai korban karena sudah dekat, sering memberi uang dan membelikan korban handphone. Tak jarang korban juga sering meminta uang kepada pelaku.
"Kadang dia juga sering meminta uang kepada saya, pernah juga meminta uang SPP sudah dua bulan tidak dibayar," ungkapnya.
TA menuturkan, perbuatan layaknya suami istri dilakukan sebanyak lima kali di rumah korban tanpa diketahui oleh pihak keluarga korban.
Aksi tersebut mulus dilakukan karena kedekatan pelaku dengan keluarga korban dan merupakan teman baik paman korban.
Perbuatan bejad pertama dilakukan saat korban masih duduk dibangku SMP kelas tiga pada bulan September 2009 lalu.
Aksi berlanjut bulan Oktober selama dua kali, lalu terulang lagi di bulan November sebanyak satu kali dan terakhir di bulan Desember.
Cinta terlarang itupun terungkap, saat ibu korban melihat gelagat tubuh putrinya yang sudah mulai berubah.
"Senin malam, ibu korban melaporkan pelaku ke Mapolresta Bogor, usai menerima laporan kami langsung mengamankan pelaku dirumahnya di kawasan Empang Pulo," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor, AKP Indra Gunawan.
Indra menuturkan, aksi bejad itu bisa tersimpan rapat karena korban menyembunyikan dari ibunya dan tidak mengakui kepada ibunya dirinya sedang hamil.
Berkat kekhawatiran ibunya, peristiwa itu terungkap. HP didesak ibunya mengakui apa yang terjadi, sampai akhirnya HP mengaku telah melakukan perbuatan tersebut dengan TA.
"Juga sudah dilakukan tes USG, janin didalam tubuh korban sudah diketahui berjenis kelamin perempuan," ungkap Penyidik PPA Polresta Bogor, Ipda Marie Thelesy.
Menurut Marie, korban mau melayani pelaku atas dasar merasa hutang budi karena sudang mengganggap pelaku sebagai pengganti ayahnya dan diapun sudah banyak memberi kepada korban.
Marie menyebutkan, pelaku pernah sempat menyuruh korban untuk menggungurkan kandunganya saat korban menyebutkan dirinya terlambat datang bulan.
"Pelaku pernah menyuruh korban membeli obat datang bulan dan manisan nanas," kata Marie.
Hal itupun diakui TA dengan wajah tertunduk ia menyebutkan HP pernah datang kedirinya mengeluhkan sering terlambat datang bulan.
"Saya hanya menyarankan dia beli obat terlambat datang bulan, bukan menyuruh menggugurkan," kata dia.
Sebelum terungkap, TA sebenarnya sudah berniat untuk menikahi HP, namun HP menolak dengan alasan tidak diketahui.
Tepat pada tahun baru Muharam, TA berniat bertobat dan tidak akan mengulangi perbuatannya, lalu ingin menikahi korban, tapi ditolak.
Lagi-lagi karena alasan cinta dan tergoda oleh korban yang selalu datang padanya meminta uang, diapun kembali terjerat dengan perbuatan nista tersebut.
Saat ditemui, Istri Pelaku JH (40) yang juga berprofesi sama dengan suaminya mengaku pasrah atas perbuatan suaminya.
Sambil menggendong anak ke tiga mereka, JH datang menjemput baju suaminya, setelah diamankan petugas polisi Senin (17/5) malam.
TA mengaku siap menerima anak yang dikandung HP sebagai anaknya jika nanti sudah lahir. Kini TA pasrah menjalani hukuman yang telah diperbuatnya. Ia mengaku akan bertobat dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
(berita8.com)