Delete this element to display blogger navbar

Ikuti Jejak Prancis, Italia Akan Larang Burqa

wanita bercadar
Italia berencana mengikuti jejak Belgia dan Prancis melarang pemakaian burqa oleh warga Muslim. Hal itu diumumkan parlemen Italia, Selasa 2 Agustus 2011.

Dilansir dari laman Daily Mail, wacana pelarangan burqa diajukan oleh partai sayap kanan Italia, Lega Nord. Menurut Komite Konstitusi Italia, wacana yang juga melarang penggunaan niqab serta penutup wajah dan kepala yang menunjukkan identitas etnis ini akan didebatkan bulan September usai musim panas.

Usulan Lega Nord ini didasarkan pada hukum tahun 1975 tentang masalah terorisme, dimana setiap orang dilarang mengenakan apapun yang membuat mereka tak dapat diidentifikasi. Pengecualian terhadap larangan ini adalah 'alasan tertentu yang dibenarkan' yang selama ini telah ditafsirkan termasuk alasan agama dalam keputusan pengadilan terhadap larangan burqa itu.

Perdana Menteri Italia, Silvio Berlusconi, yang memiliki banyak pendukung di parlemen diduga akan memuluskan rencana ini untuk disahkan menjadi undang-undang. Anggota komite menyetujui pengajuan wacana setelah pengambilan suara yang ditolak kaum kiri Demokrat dan mendapat suara abstain dari partai kiri lainnya

Italia memiliki populasi penduduk Muslim sebesar lebih dari sejuta jiwa, namun jarang ada penduduk Muslim yang mengenakan burqa. Di Prancis, wacana pelarangan burqa ini telah disahkan menjadi undang-undang pada tahun lalu.

Dalam wacana tersebut, para pelanggar akan didenda sebesar 150 hingga 300 euro (Rp1,8 hingga 3,6 juta) atau melakukan kerja sosial. Pelanggaran yang lebih berat bisa dikenakan hukuman kurungan satu tahun atau denda 30 ribu euro (Rp364 juta)

Pihak berwenang juga menyatakan akan mendenda pihak-pihak yang memaksa wanita mengenakan burqa atau penutup wajah sehingga menyebabkan kekerasan fisik maupun psikologis. Pernah ada beberapa kasus di bagian utara Italia, tepatnya di Milan dan Verona, dimana para pengguna burqa diminta melepas setidaknya bagian penutup wajah.

Tahun lalu seorang wanita bernama Amel Marmouri dicegat oleh polisi di depan kantor pos kota Novara, Italia bagian utara. Marmouri harus membayar denda sebesar 500 euro (Rp6 juta) karena mengenakan busana gamis yang membuatnya tidak dapat dikenali dengan segera.

"Keputusan melarang burqa ini adalah dorongan untuk menuju kebebasan dan nilai-nilai budaya yang beradab. Kami tak akan berhenti di tengah jalan menuju emansipasi wanita yang selama ini terpencil dan tidak memiliki hak," kata Suad Sbai, salah satu anggota partai pendukung Berlusconi.

Belum ada perkiraan mengenai jumlah wanita berburqa di Italia, sebuah negara dimana Islam menjadi agama terbesar nomor dua setelah Katolik dengan jumlah penganut sebesar 1,2 juta.

source

share on facebook

 
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon More
Design by Kumpul Berita