Polisi juga kantongi akun-akun di Facebook dan Friendster dengan dugaan serupa.
Polda Metro Jaya mengaku telah mengantongi alamat situs-situs serta akun di jejaring sosial seperti Facebook dan Friendster yang diduga dijadikan bisnis prostitusi online.
"Kami terus melakukan patroli cyber untuk mengetahui alamat situs-situs yang dijadikan bisnis prostitusi online. Saat ini, sudah mendapatkan situs dan akun di jejaring sosial yang diduga sebagai media untuk menawarkan jasa prostitusi," ujar Kepala Satuan Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Hermawan, di Jakarta, Minggu 23 Januari 2011.
Bahkan, menurut Hermawan, saat ini banyak pelaku prostitusi online yang menawarkan model-model dari dalam dan luar negeri. "Semakin cantik perempuan yang ditawarkan, tentunya harganya semakin mahal. Apalagi, kalau perempuab dari luar negeri, tarifnya jauh lebih mahal," ungkapnya.
Para pelaku, dia menambahkan, biasanya mempunyai website sendiri. Bahkan, tidak jarang para pelaku juga menggunakan situs jejaring sosial seperti Facebook dan Friendster.
Menurut dia, penyidik juga telah menemukan beberapa situs yang memang menyediakan perempuan-perempuan asal luar negeri dalam bisnis prostitusi online. "Kalau untuk situs-situs ini biasanya sangat eksklusif, dan hanya member yang bisa memesan," ujarnya.
Ia mengakui, para pelaku bisa sangat leluasa menjalankan bisnisnya karena mereka merasa aman serta hukuman yang diberikan juga cukup ringan.
Bahkan, untuk para pelaku yang sudah divonis sebelumnya hanya mendapatlkan hukuman penjara tiga bulan dan denda sebesar Rp8.000.
"Kami terus melakukan patroli cyber untuk mengetahui alamat situs-situs yang dijadikan bisnis prostitusi online. Saat ini, sudah mendapatkan situs dan akun di jejaring sosial yang diduga sebagai media untuk menawarkan jasa prostitusi," ujar Kepala Satuan Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Hermawan, di Jakarta, Minggu 23 Januari 2011.
Bahkan, menurut Hermawan, saat ini banyak pelaku prostitusi online yang menawarkan model-model dari dalam dan luar negeri. "Semakin cantik perempuan yang ditawarkan, tentunya harganya semakin mahal. Apalagi, kalau perempuab dari luar negeri, tarifnya jauh lebih mahal," ungkapnya.
Para pelaku, dia menambahkan, biasanya mempunyai website sendiri. Bahkan, tidak jarang para pelaku juga menggunakan situs jejaring sosial seperti Facebook dan Friendster.
Menurut dia, penyidik juga telah menemukan beberapa situs yang memang menyediakan perempuan-perempuan asal luar negeri dalam bisnis prostitusi online. "Kalau untuk situs-situs ini biasanya sangat eksklusif, dan hanya member yang bisa memesan," ujarnya.
Ia mengakui, para pelaku bisa sangat leluasa menjalankan bisnisnya karena mereka merasa aman serta hukuman yang diberikan juga cukup ringan.
Bahkan, untuk para pelaku yang sudah divonis sebelumnya hanya mendapatlkan hukuman penjara tiga bulan dan denda sebesar Rp8.000.
Padahal, dalam pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), pelaku bisa dipenjara enam tahun atau denda Rp1 miliar. Namun, untuk vonis maksimal diperlukan dukungan dengan bukti-bukti yang cukup.
Bukti-bukti pendukung lainnya antara lain lalu lintas komunikasi, pemesanan, transfer hingga prosedur pemesanan yang jelas. "Kalau untuk vonis memang bukan di kami, semuanya ada di tangan hakim," ujar dia.
Alhasil, bisnis prostistusi online semakin marak terjadi dan diminati. Selain lebih praktis, bisnis ini tidak perlu mengeluarkan biaya untuk menjajakan perempuan kepada pria hidung belang. Mereka tidak lagi menawarkan layanan prostitusi dengan cara-cara konvensional.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, mengatakan, hukuman ringan juga mempengaruhi banyaknya orang untuk berbisnis prostitusi online. "Kurang maksimalnya hukuman membuat orang justru tidak pernah jera, sehingga bisnis ini semakin banyak," tuturnya.
Bahkan, menurut dia, saat ini para pelaku juga sudah tidak canggung menawarkan anak di bawah umur untuk dijadikan pemuas nafsu pria hidung belang.
Arist melanjutkan, walaupun bisa dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, banyak pelaku yang mendapatkan hukuman ringan, bahkan tidak sesuai tuntutan yang ada di UU Perlindungan anak. "Banyak dari mereka yang hanya dihukum beberapa bulan, dan setelah bebas mereka juga bisa langsung membuka bisnis ini lagi," ujarnya.
Selain hukuman ringan, omzet yang mereka dapatkan dari bisnis ini juga cukup menggiurkan. Untuk ABG yang ditawarkan kepada lelaki hidung belang biasanya bertarif Rp1,5-2 juta untuk sekali kencan. Mereka pun bisa meraup ratusan juta rupiah setiap bulannya.(vivanews)
Alhasil, bisnis prostistusi online semakin marak terjadi dan diminati. Selain lebih praktis, bisnis ini tidak perlu mengeluarkan biaya untuk menjajakan perempuan kepada pria hidung belang. Mereka tidak lagi menawarkan layanan prostitusi dengan cara-cara konvensional.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, mengatakan, hukuman ringan juga mempengaruhi banyaknya orang untuk berbisnis prostitusi online. "Kurang maksimalnya hukuman membuat orang justru tidak pernah jera, sehingga bisnis ini semakin banyak," tuturnya.
Bahkan, menurut dia, saat ini para pelaku juga sudah tidak canggung menawarkan anak di bawah umur untuk dijadikan pemuas nafsu pria hidung belang.
Arist melanjutkan, walaupun bisa dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, banyak pelaku yang mendapatkan hukuman ringan, bahkan tidak sesuai tuntutan yang ada di UU Perlindungan anak. "Banyak dari mereka yang hanya dihukum beberapa bulan, dan setelah bebas mereka juga bisa langsung membuka bisnis ini lagi," ujarnya.
Selain hukuman ringan, omzet yang mereka dapatkan dari bisnis ini juga cukup menggiurkan. Untuk ABG yang ditawarkan kepada lelaki hidung belang biasanya bertarif Rp1,5-2 juta untuk sekali kencan. Mereka pun bisa meraup ratusan juta rupiah setiap bulannya.(vivanews)