Delete this element to display blogger navbar

Wow, TNI-Polri Dapat Remunerasi Hingga Rp14 Juta


Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui remunerasi bagi enam lembaga yang diajukan pemerintah. Dengan adanya remunerasi tersebut, pegawai negeri bisa mendapatkan tunjangan kinerja hingga Rp14 juta, di luar gaji pokok.

Menurut Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara EE Mangindaan, besaran tunjangan kinerja tersebut tergantung dari setiap tingkatan (grade). Level terendah sekitar Rp2 juta dan tertinggi Rp14 juta.

"Itu levelnya diatur oleh Kementerian Keuangan," ujar dia di Jakarta, Jumat 17 Desember 2010.

Tunjangan kinerja tersebut masuk dalam program reformasi birokrasi. Empat lembaga lain yang menerima remunerasi selain TNI dan Polri yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Kementerian Kesejahteraan Rakyat, Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, dan Kementerian Pertahanan. Sebelumnya, instansi yang sudah menerapkan remunerasi adalah Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung.

Mangindaan menambahkan, di luar tunjangan kinerja, TNI dan Polri mendapatkan tunjangan khusus. Tunjangan itu diperuntukkan bagi prajurit yang bertugas di daerah perbatasan atau operasi. "Itu tergantung penugasan, misalnya untuk Miangas berapa, berdasarkan karakteristik daerah," ujarnya.

Diharapkan remunerasi itu akan dicairkan pada Januari mendatang. Sebab, sesudah disetujui DPR, pemerintah langsung akan memproses pencairannya yang dibayarkan secara dirapel selama enam bulan sejak Juli-Desember 2010.

Seperti diketahui, DPR telah menyetujui anggaran yang diajukan pemerintah untuk reformasi birokrasi sebesar Rp5,3 triliun bagi TNI dan Polri. Anggaran untuk TNI sebesar Rp3,3 triliun itu diperuntukkan bagi 466.773 prajurit dan PNS. Sementara untuk Polri sebesar Rp1,9 triliun bagi 415.557 polisi dan PNS.

Mangindaan mengatakan, yang penting dari program reformasi birokrasi adalah pengawasan pelaksanaan tiap program. Hal itu karena banyak ketentuan yang tidak boleh dilanggar. Ia mencontohkan untuk absensi, setiap pegawai harus absen atau jika tidak tunjangannya dikurangi. (vivanews)

share on facebook

 
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon More
Design by Kumpul Berita