Delete this element to display blogger navbar

Beri Sedekah di Jalan Akan Dikenakan Sanksi

pengemis
Memasuki bulan puasa, tidak hanya Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang akan ditertibkan. Kini Satuan Pamong Praja (Satpol PP) juga akan menerapkan sanksi hukum bagi para pemberi sedekah.

Sanksi yang akan diterapkan sesuai dengan Perda No 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, mereka yang kedapatan memberi sedekah kepada pengemis di pinggir jalan juga akan dikenakan sanksi.

Penerapan saksi akan dilakukan secara bertahap. Tahap awal, pada 20 Juli hingga 15 Agustus 2011, akan dilakukan sosialisasi. Baru pada 16 Agustus hingga 29 Agustus 2011, pelanggar akan dikenakan tindakan.
Pelarangan pemberian sedekah terhadap pengemis, gelandangan, tukang lap kaca, dan pemungut sumbangan yang tidak resmi.

"Kalau sesuai dengan aturan hukum memang harus ditindak. Tapi disosialisasikan agar para pemberi sedekah sadar dan menyalurkan sumbangan mereka pada tempat yang semestinya," ujar Kasatpol PP Jakarta Selatan, Sulistiarto, Kamis, 21 Juli 2011.

Sosialisasi akan dilakukan dengan mengerahkan 70 personel Satpol PP wanita. Pemberitahuan mengenai larangan memberi sedekah akan dilakukan di pinggir jalan. Seperti di kawasan Jalan Sisiganmangaraja dan Jalan Pattimura yang menuju Senayan, dan kawasan Jalan Fatmawati.
Diharapkan dengan penertiban ini, masyarakat dapat menyalurkan sedekah mereka kepada lembaga yang tepat dan bisa dipertanggungjawabkan. Hal ini juga untuk mengurangi pendatang baru yang sengaja datang ke Jakarta saat bulan Ramadhan.
Selama dua hari penertiban, Pemerintah Kota Jakarta Selatan menangkap 44 orang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial. Ada 300 personel yang setiap hari akan dikerahkan untuk melakukan penertiban. (sj)

source

share on facebook

 
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon More
Design by Kumpul Berita