Delete this element to display blogger navbar

Foto2 Pembuatan Uang Kertas di Percetakan Bank Sentral

Uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari.
Menurut Undang-undang Bank Sentral No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang logam dan kertas. Hak tunggal untuk mengeluarkan uang yang dimiliki Bank Indonesia tersebut disebut hak oktroi.
Berikut foto-foto pembuatan uang di percetakan:






sumber: http://forum.vivanews.com/showthread.php?t=125616

share on facebook

 
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon More
Design by Kumpul Berita